Header Ads

Siapa yang Berhak Menentukan Apa Itu “Ilmu”?



Pertanyaan tentang apa itu ilmu kerap dianggap selesai begitu kita menyebut laboratorium, jurnal bereputasi, atau gelar akademik. Namun, sejarah pemikiran menunjukkan sebaliknya: ilmu bukan sekadar kumpulan fakta objektif, melainkan hasil dari pergulatan panjang antara kuasa, budaya, dan cara manusia memandang dunia. Karena itu, pertanyaan yang lebih mendasar justru muncul: siapa yang berhak menentukan apa yang layak disebut sebagai “ilmu”?

Ilmu sebagai Produk Sejarah, Bukan Entitas Netral

Dalam tradisi modern Barat, ilmu sering dipahami sebagai pengetahuan yang diperoleh melalui metode ilmiah, rasional, empiris, terukur, dan dapat diverifikasi. Pandangan ini menguat sejak Revolusi Ilmiah abad ke-17, melalui tokoh seperti Francis Bacon yang menekankan observasi empiris, dan René Descartes yang meletakkan rasionalitas sebagai fondasi pengetahuan.

Namun, sejarah ilmu menunjukkan bahwa definisi ini bukanlah sesuatu yang universal dan abadi. Sebelum sains modern mendominasi, masyarakat Yunani Kuno, dunia Islam abad pertengahan, hingga peradaban Asia Timur memiliki cara sendiri dalam memproduksi dan memvalidasi pengetahuan. Ilmu kedokteran Ibn Sina, kosmologi Al-Biruni, atau pengetahuan agraris lokal Nusantara tidak lahir dari laboratorium modern, tetapi tetap berfungsi sistematis, rasional, dan terbukti dalam praktik sosial.

Artinya, sejak awal, ilmu selalu terikat pada konteks sejarah dan kebudayaan tertentu.

Otoritas dan Kuasa dalam Penentuan Ilmu

Sosiolog pengetahuan Karl Mannheim menegaskan bahwa pengetahuan tidak pernah bebas nilai; ia selalu dipengaruhi oleh posisi sosial dan kepentingan historis pembawanya. Lebih jauh, Michel Foucault memperkenalkan konsep power/knowledge, bahwa pengetahuan dan kekuasaan saling memproduksi satu sama lain. Apa yang diakui sebagai “ilmu sahih” sering kali ditentukan oleh institusi dominan: universitas, negara, lembaga riset, dan otoritas global.

Dalam kerangka ini, ilmu bukan hanya persoalan kebenaran, tetapi juga legitimasi. Jurnal internasional bereputasi, indeks sitasi, dan standar metodologis global menjadi mekanisme penyaringan yang menentukan mana pengetahuan yang diakui dan mana yang dianggap “tidak ilmiah”. Pengetahuan lokal, pengalaman hidup masyarakat adat, atau kearifan tradisional sering terpinggirkan karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pusat-pusat pengetahuan global.

Dengan demikian, pertanyaan tentang ilmu selalu menyimpan dimensi politis: siapa yang punya kuasa untuk mengesahkan, dan siapa yang hanya menjadi objek kajian?

Krisis Objektivitas dan Kritik Filsafat Ilmu

Filsafat ilmu modern sendiri tidak sepenuhnya sepakat tentang definisi ilmu. Karl Popper, misalnya, menolak verifikasi sebagai kriteria utama dan mengajukan falsifiability, bahwa ilmu harus bisa diuji dan disangkal. Sementara itu, Thomas S. Kuhn melalui The Structure of Scientific Revolutions menunjukkan bahwa ilmu berkembang melalui paradigma, bukan akumulasi linear kebenaran. Ketika paradigma berubah, kebenaran lama bisa runtuh, dan standar ilmiah pun ikut bergeser.

Kritik ini mengguncang klaim bahwa ilmu bersifat netral dan objektif sepenuhnya. Jika paradigma ditentukan oleh komunitas ilmiah tertentu, maka batas antara ilmu dan non-ilmu juga merupakan hasil konsensus sosial, bukan hukum alam.

Ilmu, Etika, dan Tanggung Jawab Sosial

Pertanyaan “siapa yang berhak menentukan ilmu” juga menyentuh ranah etika. Dalam konteks mutakhir dari teknologi kecerdasan buatan, rekayasa genetika, hingga riset sosial, ilmu tidak lagi bisa dilepaskan dari dampak sosial dan politiknya. Jurgen Habermas mengingatkan bahwa rasionalitas instrumental tanpa rasionalitas komunikatif berpotensi menjadikan ilmu sebagai alat dominasi, bukan pembebasan.

Karena itu, penentuan ilmu semestinya tidak hanya berada di tangan elite akademik, tetapi juga melibatkan dialog dengan masyarakat luas. Ilmu bukan menara gading, melainkan praktik sosial yang seharusnya bertanggung jawab secara moral dan politis.


Menimbang Ulang Otoritas Ilmu

Menjawab pertanyaan “siapa yang berhak menentukan apa itu ilmu” berarti menyadari bahwa ilmu adalah arena negosiasi, bukan kebenaran tunggal yang jatuh dari langit. Akademisi, institusi, negara, dan masyarakat memiliki peran, tetapi tidak satu pun berhak memonopoli definisinya.

Di tengah krisis global dan ketimpangan pengetahuan, mungkin saatnya membuka kembali batas-batas ilmu: mengakui pluralitas cara mengetahui, menghargai pengetahuan lokal, dan menempatkan ilmu sebagai alat emansipasi, bukan sekadar simbol otoritas. Sebab, ketika ilmu hanya ditentukan oleh segelintir pihak, ia berisiko kehilangan ruhnya, yakni pencarian kebenaran untuk kemanusiaan itu sendiri.

No comments

Powered by Blogger.